Hukuman Mati Di Indonesia Menurut Perspektif Alkitab dan Implikasi Bagi Penegak Hukum Kristen

Authors

  • Morris Phillips Takaliuang Institut Injil Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46445/ejti.v4i2.180

Keywords:

Hukuman mati, perspektif Alkitab, Kristen, Capital punishment, Bible perspective, Christianity

Abstract

Provisions and implementation of the death penalty, is a serious and very severe law for perpetrators who are considered to have committed serious and serious violations before the law. The Indonesian state still holds and carries out such a death sentence, as regulated in the Criminal Code. There are three stages in the Bible regarding the provisions and execution of the death penalty: (1) The death penalty applies to people who sin directly to God, such as worshiping idols, turning to the spirits of the dead, chanting the name of God carelessly and not keeping the Sabbath day holy, (2 ) The death penalty applies to people who commit sins against others such as killing and all the acts of adultery, and (3) The provisions and execution of the death penalty are null and void for anyone who is in faith and obedience to Christ. The task as a Christian and church law enforcer is to bring sinners to believe and be in fellowship with Christ. For "criminals" who deserve to be sentenced to death, according to the Criminal Code, it is recommended that they be sentenced to life in retribution for violations. In this way, "criminals" are given the opportunity to be rehabilitated and reconstructed by Christ and His church, through Faith in Christ and His atonement work. So the point is that, the provisions and implementation of the death penalty must be canceled and replaced with life sentences. In such a sentence, "prisoners" only need to trust and obey Christ for the rest of their lives. This is called the Law of God's Grace.

 

Ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati, merupakan hukum yang serius dan sangat berat bagi para pelaku yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran serius dan berat di mata hukum. Negara Indonesia masih memegang dan melaksanakan hukuman mati seperti itu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam Alkitab terdapat tiga tahapan tentang ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati: (1) Hukuman mati diberlakukan kepada orang yang berdosa langsung kepada Allah, seperti menyembah berhala, berpaling kepada arwah orang mati, menyebut nama Tuhan dengan sembarangan dan tidak menguduskan hari sabat, (2) Hukuman mati diberlakukan bagi orang yang melakukan dosa terhadap sesama seperti membunuh dan semua perbuatan zinah, dan (3) Ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati batal dan tidak berlaku lagi bagi siapapun yang berada di dalam iman dan ketaatan kepada Kristus. Tugas sebagai penegak hukum Kristen dan gereja adalah membawa orang-orang berdosa supaya percaya dan berada di dalam persekutuan dengan Kristus. Bagi “para penjahat†yang patut dihukum mati, sesuai dengan KUHP, disarankan supaya dihukum seumur hidup saja sebagai retribusi atas pelanggaran yang dilakukan. Dengan cara demikian, “para pelaku kriminal†diberi kesempatan untuk direhabilitasi dan direkonstruksi oleh Kristus dan gereja-Nya, melalui Iman kepada Kristus dan karya pendamaian-Nya. Jadi intinya adalah bahwa, ketentuan dan pelaksanaan hukuman mati harus batal dan diganti dengan hukuman seumur hidup. Dalam status hukuman seperti itu, “para narapidana†hanya perlu percaya dan taat kepada Kristus selama sisa hidup yang masih ada. Inilah namanya Hukum Kasih Karunia Allah.

References

Arief, B. N. (2001). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakty.

Baruch, M. T. (1996). Ucapan Paulus Yang Sulit. Malang: SAAT.

Baruch, M. T. (2010). Ucapan-Ucapan Yesus yang Sulit. Malang: SAAT.

Bergant, D., & Karris, R. J. (2002). Tafsiran Alkitab Perjanjian Lama. Yogyakarta: Kanisius.

Berten, K. (1993). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Brownlee, M. (2015). Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor Di Dalamnya. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Darmawan, I. P. A., & Asriningsari, A. (2018). Buku Ajar Penulisan Karya Ilmiah. Ungaran: Sekolah Tinggi Teologi Simpson.

End, T. V. D. (2015). Tafsiran Alkitab Surat Roma. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Geisler, N. l. (2000). Etika Kristen, Pilihan dan Isu. Malang: SAAT.

Hamzah, A., & Rahayu, S. (1983). Suatu Tinjauan Ringkas Sistim Pemidanaan di Indonesia. Jakkarta: Akamindo Presindo.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya. (1982). Surabaya: Sinar Wijaya.

Lemek, J. (2003, Februari). Setuju Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Luar Biasa. Majalah Gloria Edisi 136, 3.

Lubis, T. M. (2005, Januari). Hapuskan Hukuman Mati. Majalah Tempo, 23, 44.

Naiborhu, N. S. (2016). Pandangan Agama Kristen Terhadap Pidana Mati. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 141–152. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.100

Octavianus, P. (2015). Menuju Indonesia Jaya (2005-2030) dan Indonesia Adidaya (2030-2055). Batu: YPPIB.

Rachman, F. (2018). Implementasi Nilai Pancasila Terhadap Hukuman Mati Tindak Pidana Narkotika. PRANATA HUKUM, 13(2). Diambil dari http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/1060

Sahetapy, J. E. (1982). Studi Khusus Mengenai Ancaman pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: CV Rajawali.

Saleh, R. (1978). Masalah Pidana Mati. Jakarta: Aksara Baru.

Salmi, A. (1985). Eksistensi Hukuman Mati. Jakarta: Aksara Persada.

Sihombing, L. (2014). Pengantar Etika Kristen. Batu: STT I-3.

Sitompul, A. A. (2015). Manusia dan Kebudayaan, Theologia Anthropologi. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Surjountoro, S. (1974). Kamus Istilah Hukum. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Susanto, H. (2019). Gereja sebagai Umat Allah dan Rekan Negara. Jurnal Jaffray, 17(1), 35–56.

Sutoyo, D. (2019). Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. DUNAMIS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, 3(2), 171–198. https://doi.org/10.30648/dun.v3i2.195

Teney, M. C. (1980). The Zondervan Pictorial Encyclopedia Of The Bible. The Zondervan Publishing House.

Tim Penterjemah Badan Pembinaan Hukum Nasionaal Departemen Kehakiman. (1983). KUHP. Jakarta: Sinar Harapan, Anggota IKAPI.

Tjokro, R. (2003, Februari). Prinsip Gereja Menolak Hukuman Mati. Majalah rohani Gloria Edisi 136, 5.

Unger, M. F., & White, W. (1980). Nelson’s Expository Dictionary of the Old Testamen. C. Nashville: Thomas Nelson Publiser.

Verkuyl, J. (2010). Etika Kristen, Ras, Bangsa, Gereja dan Negara. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Verkuyl, J. J. (1997). Etika Kristen Bagian Umum. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

White, J. (2015). Kejujuran, Moral dan hati Nurani. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Zainal, M. (1984). Pidana Mati Dihapus atau Dipertahankan. Yogyakarta: Hamindito.

Zaluchu, S. E., & Gulo, E. K. (2019). (De)Legitimasi Hukuman Pidana Mati: Sebuah Pertimbangan Etis. EPIGRAPHE: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kristiani, 3(1), 41–52. https://doi.org/10.33991/epigraphe.v3i1.54

Zodhiates, S. (1996). Hebrew Greek Key Word To Study Bible. Chattanoga: AMG Publisher.

Downloads

Published

2020-07-31

How to Cite

Takaliuang, M. P. (2020). Hukuman Mati Di Indonesia Menurut Perspektif Alkitab dan Implikasi Bagi Penegak Hukum Kristen. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 4(2), 209–222. https://doi.org/10.46445/ejti.v4i2.180

Issue

Section

Article