Tinjauan Terhadap Legalisasi Aborsi
Abstract
Baru-baru ini pemerintah R.I. mengeluarkan suatu Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi. Namun, sebenarnya PP ini mengatur tindakan aborsi
yang dilakukan dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan
korban akibat pemerkosaan. Tentu saja hal ini menuai pro dan
kontra bagi banyak kalangan. Orang Kristen tetap konsisten
menjadikan Alkitab sebagai pedoman tertinggi iman Kristen yang
tentunya sulit menerima semua alasan apa pun yang melegalkan
aborsi itu dilakukan.